Pergub Disiapkan, 3 In 1 Dihapus 16 Mei 2016

:


Oleh G. Suranto, Jumat, 13 Mei 2016 | 12:44 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 441


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai penghapusan keijakan 3 in 1. Setelah diakukan ujicoba selama sebulan, kebijakan 3 in 1  akan dihapuskan mulai 16 Mei 2016.

“Kami sudah siapkan Pergub penghapusan 3 in 1. Ini sedang berjalan,” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (13/5).

Menurutnya, penghapusan kebijakan 3 in 1 karena selama masa ujicoba, kemacetan di jalan protokol tidak berpengaruh banyak. Pada awal ujicoba saja, kemacetan bertambah banyak. Namun, setelah berjalan selama hampir satu bulan, kemacetan sudah berkurang.

Untuk menghindari kemacetan, pengendara sudah memilih menggunakan jalan alternatif lainnya, bahkan jumlah pengguna transportasi umum meningkat. “Jumlah pengguna bus Transjakarta, bus tingkat, dan bus gratis meningkat setiap harinya,” paparnya.

Payung hukum yang mengatur kebijakan 3 in 1 yakni Pergub Nomor 110 Tahun 2012, dimana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan lima ruas jalan sebagai Kawasan Pengendalian Lalu Lintas, atau 3 in 1, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto.