DKI Launching Peninjauan Kembali Perda Tata Ruang

:


Oleh G. Suranto, Jumat, 13 Mei 2016 | 12:49 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 922


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan launching peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.

“Peninjauan kembali tersebut dilakukan karena ada proyek yang berkaitan dengan Pemerintah Pusat, seperti kereta cepat, LRT, tanggul dan lainnya, sehingga perubahan tersebut bisa diakomodir dalam perubahan perda,” kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama usai acara Launching Peninjauan Kembali RTRW 2030, serta RDTR dan Peraturan Zonasi tersebut di Balai Agung DKI Jakarta, Jumat (13/05).

Menurutnya, pembangunan LRT ke depannya dapat menjadi sarana transportasi publik yang lebih baik daripada penambahan ruas jalan. Bahkan nantinya sejumlah jalan rencananya akan di tata agar trotoarnya lebih diperbesar.

Disebutkan peninjauan kembali rencana tata ruang tersebut disesuaikan dengan keluarnya Perpres No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Startegis Nasional, bahwa Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota memberikan perizinan dan non perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sesuai dengan kewenangannya.

Peninjauan kembali rencana tata ruang DKI Jakarta akan menghasilkan perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2012 tentang RTRW 2030 dan Perda No. 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi yang telah mengakomodasi keberadaan proyek strategis nasional tersebut.

Proses peninjauan kembali rencana tata ruang DKI ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak antara lain Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta, Pemerintah Daerah wilayah perbatasan DKI Jakarta, asosiasi terkait, pihak swasta dan masyarakat.