:
Oleh Masfardi, Jumat, 13 Mei 2016 | 13:31 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K
Jakarta, InfoPublik - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp945 miliar, akibat dugaan perjalanan dinas fiktif dalam masa reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan perjalanan dinas dikatakan fiktif, karena ada kelalaian anggota DPR tidak membuat sistem pelaporan. "Mungkin karena tidak paham sistem pelaporan atau mereka abai dalam membuat pelaporan, setelah mereka melakukan perjalanan dinas ke daerah pemilihan," katanya, Jumat (13/5).
Pihaknya sendiri akan menutup pemeriksaan pada akhir Mei 2016 ini menunggu sistem pelaporan pertanggung jawaban perjalanan dinas anggota DPR dalam masa reses. Kepada setiap anggota DPR, agar perjalanan dinas tidak dianggap fiktif, mereka harus menjelaskan berkunjung kemana, membayar apa saja, dengan menyerahkan kuitansi pembayaran.
“Kalau mereka menerima pembayaran untuk perjalanan, tapi tidak melakukan perjalanan, kalau itu dilakukan, itu merupakan hal yang berbahaya,” tegas Harry.
Sementara itu, Anggota DPR RI Yandri Susanto meminta BPK membuka temuan terkait dugaan perjalanan fikitif ini. "Jangan ditutup-tutupi, agar publik tahu duduk masalah, agar anggota DPR dapat berbenah diri," katanya menanggapi temuan BPK.
Dia memaklumi jika mungkin yang dimaksud Ketua BPK adalah bagi anggota DPR yang belum sempat membuat laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas secara terperinci, sehingga hal itu dianggap fiktif. "Tinggal klarifikasi saja. Kalau salah ya dikatakan salah, sehingga harus dibuka ke publik baik yang salah maupun yang benar, agar semua jelas," ujarnya.
Yandri melihat ini momentum untuk memperbaiki kinerja DPR. Para wakil rakyat harus hati-hati, karena mereka diawasi oleh berbagai pihak, termasuk BPK. Ia meminta BPK tidak berhenti mengungkap segala hal yang menyangkut masalah tersebut. "Kita berharap angka Rp945 miliar itu hanya potensi," tandasnya.