:
Oleh Untung S, Jumat, 13 Mei 2016 | 07:51 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 249
Jakarta, InfoPublik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah mengantongi sejumlah temuan baru terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/5) mengatakan temuan baru ini merupakan kemajuan yang cukup signifikan sehingga bisa ditindaklanjuti lebih jauh oleh penyidik, “Terkait ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan faktanya, mudah-mudah segera diumumkan,” katanya.
Agus mengungkapkan salah satu temuan baru itu terkait dengan pertemuan antara petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto dengan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta seperti Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta yang juga adik Taufik dan tersangka dalam kasus ini Mohamad Sanusi.
"Tadi kita mendalami pertemuan mereka itu melakukan apa, kemudian ada apa aja yang bisa diungkapkan. Jadi terus tersang saya belum bisa mengungkapkan secara detail mengenai itu, nanti setelah penyidik menyusunkan, kami sampaikan,” ungkap Agus.
Selain itu, menurut Agus Rahardjo penyidik KPK juga mendalami kemungkinan adanya barter yang dilakukan Agung Podomoro dengan membiayai penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo Jakarta Utara pada Februari lalu sebesar Rp6 miliar atas permintaan Ahok agar dapat memotongan kontribusi tambahan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Sebelumnya pada Selasa (12/5), KPK memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai saksi terkait proses penentuan besaran kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan.
KPK dalam perkara ini juga sudah mencegah keluar negeri lima orang yaitu sekretaris direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma dan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto.
Aguan adalah pimpinan PT Agung Sedayu yang merupakan induk dari PT Kapuk Naga Indah, salah satu dari dua pengembang yang sudah mendapat izin pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta. Perusahaan lain adalah PT Muara Wisesa Samudera yaitu anak perusahaan Agung Podomoro.
KPK menjerat Sanusi dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan kepada Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.