:
Oleh Eko Budiono, Kamis, 12 Mei 2016 | 21:45 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 150
Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah memberikan pengarahan kepada seluruh kepala daerah terkait kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
Para kepala daerah ini diharapkan menggerakkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dengan begitu, kekerasan dan kejahatan seksual anak tak terus-menerus terulang.
"Kepala daerah nantinya akan berkoordinasi dengan kepolisian, TNI, Kejaksaan, pengadilan dan DPRD," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (12/5).
Selain menggerakan Forkopimda, Mendagri mengimbau segenap kepala daerah mengoptimalkan peran serta fungsi Satpol PP untuk melakukan patroli sebagai upaya pencegahan.
“Masyarakat juga diharapkan kembali menggalakan sistem keamanan lingkungan (siskamling). Dengan begitu, masalah kriminalitas tersebut dapat berkurang karena ketatnya pengawasan,” tambahnya.
Sebelumnya, tujuh dari 12 terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang Yuyun, siswi SMP di Bengkulu dijatuhi vonis hukuman penjara selama 10 tahun dengan pelatihan kerja selama enam bulan.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Neni Farida dalam sidang di Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/05).
Hukuman terhadap ketujuh terdakwa itu sesuai dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Adapun landasan yang digunakan ialah Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sedangkan menurut catatan Komnas Perempuan, pada 2015, setiap dua jam sekali, tiga perempuan menjadi korban kekerasan seksual dengan 15 jenis kekerasan.