:
Oleh Gusti Andry, Kamis, 12 Mei 2016 | 14:20 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 352
Jakarta, InfoPublik - Aparat kepolisian segera mengambil tindakan untuk membawa dan memeriksa motif, bila mendapati ada warga yang menggunakan atribut komunis.
Demikian ditegaskan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti terkait semakin maraknya peredaran sejumlah atribut komunis akhir-akhir ini. "Misal Anda pakai kaos bergambar palu arit, kami akan bawa ke kantor untuk diperiksa apa motifnya (menggunakan kaos tersebut)," kata Kapolri, Kamis (12/5), seperti dikutip Kantor Berita Antara.
Ia mengakui fenomena belakangan ini dinilai sudah cukup meresahkan masyarakat. "Sudah muncul beberapa fenomena, baik penggunaan atribut, diskusi, dan perkumpulan yang bertemakan komunisme," katanya,
Menyikapi hal tersebut, Kepolisian segera mengambil tindakan agar keadaan ini tidak dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Kapolri menegaskan beberapa penjual atribut yang mencerminkan komunisme juga sudah diamankan dan diperiksa polisi. "Sudah beberapa (penjual) kami tangani dan kami periksa," katanya.
Ia menambahkan bila dari hasil pemeriksaan terbukti bahwa penyebaran atribut ada kaitannya dengan komunisme, maka pelaku bisa terancam dengan hukuman 10 tahun penjara.
Dalam menanggulangi bahaya penyebaran paham komunis, Kepolisian menggandeng saksi ahli untuk menyelidiki penyebaran paham komunis di beberapa daerah di Indonesia.
Sementara mengenai peredaran buku yang bertema komunisme, kata dia, merupakan tanggung jawab Kejaksaan untuk mengawasi. "Pengawasan (peredaran buku) diserahkan ke Kejaksaan," kata Kapolri.