Bapeten Pasang Pendeteksi Nuklir di Pelabuhan

:


Oleh G. Suranto, Kamis, 12 Mei 2016 | 14:24 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 691


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)  memasang tiga Radiation Portal Monitor (RPM) di pelabuhan laut, yaitu di pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar.

Pemasangan RPM di pelabuhan itu untuk antisipasi  ancaman kriminal dan terorisme yang ditengarai melibatkan zat radioaktif dan bahan nuklir. “Saat ini, Bapeten juga sedang memasang RPM di pelabuhan Tanjung Emas, Semarang yang rencananya akan diresmikan pada bulan Juli 2016,” kata Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto pada acara Konferensi Informasi Pengawasan (Korinwas) 2016 di Jakarta, Kamis (12/5).

Menurutnya, di luar RPM tersebut, ada tiga pelabuhan yang telah dipasang RPM yaitu pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya yang dipasang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pelabuhan Batu Ampar, Batam yang dipasang oleh BP Batam.

RPM ini merupakan alat scan untuk mendeteksi nuklir dan zat radioaktif yang keluar masuk dari kontainer.

Disebutkan, Korinwas ini merupakan acara tahunan Bapeten sejak tahun 2015 yang diselenggarakan untuk menjadi media komunikasi antar instansi/regulator yang berkepentingan atau terkait dengan keselamatan dan keamanan nuklir.

Sesuai arahan Presiden mengenai perlunya pemasangan RPM di seluruh pelabuhan internasional, bandar udara internasional, dan pos lintas batas negara menjadi latar belakang isu yang diangkat Korinwas tahun ini.

Korinwas tersebut dibuka oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mahamad Nasir. Pada acara tersebut juga diserahkan secara simbolis Izin X-ray, RPM, dan RDMS untuk Istana Negara, serta penyerahan penghargaan Bapeten Safety and Security Awards (BSSA) oleh Kepala Bapeten, Jazi Eko Istiyanto.

Seperti diketahui, Bapeten selama enam tahun terakhir, turut serta berperan dalam upaya peningkatan infrastruktur keamanan nuklir, di antaranya proses ratifikasi the International Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism (ICSANT) menjadi UU 10/2014.

Kemudian pengusul PP 54/21012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir. Kerjasama dengan lembaga nasional dan internasional, diantaranya melalui Asian Pacific Safeguards Network. Pengembangan RPM di enam pelabuhan utama. Perizinan impor dan ekspor zat radioaktif secara daring dalam skema Indonesia National Single Window (INSW) bersama 18 kementerian/lembaga.

Disamping itu, juga dalam pembentukan Indonesia Centre of Excellence on Nuclear Security and Emergency Preparedness (I-CoNSEP) yang melibatkan 12 Kementerian/Lembaga (Kemenlu, Polri, BIN, BMKG, BNPT, Kemenkeu, Kemenhub, Kemenkes, BNPB, Batan, TNI-AD, dan BAKAMLA).