:
Oleh Untung S, Kamis, 12 Mei 2016 | 11:06 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 192
Jakarta, InfoPublik - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, untuk dijatuhkan kepada mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin karena melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Ketua JPU KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jum'at (6/5) menuturkan terdakwa terbukti menerima uang Rp40,37 miliar dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya terkait proyek pemerintah tahun 2010, melakukan tindak pidana pencucian uang Rp627,86 miliar selama 2010-2014 dan Rp283,6 miliar pada periode 2009-2010.
"Terdakwa Muhammad Nazaruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua primer dan dakwaan ketiga, sehingga JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap terdakwa,” kata Ketua JPU KPK Kresno Anto Wibowo.
Menurut JPU dalam dakwaan pertama, Nazaruddin dinilai terbukti menerima hadiah berupa 19 lembar cek yang jumlah seluruhnya Rp23,119 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan Rp17,250 miliar dari PT Nindya Karya.
Sementara pada dakwaan kedua, Nazaruddin dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang hingga mencapai Rp627,86 miliar selama periode 2010-2014.
Dalam kurun waktu Oktober 2010-April 2011, menurut jaksa, Nazaruddin mendapatkan sejumlah uang dari pihak-pihak lainnya yang merupakan bayaran karena telah mengupayakan proyek-proyek pemerintah tahun 2010.
Sedangkan pada dakwaan ketiga, Nazaruddin dinilai melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp283,599 miliar selama periode 2009-2010 dengan cara menggunakan rekening atas nama orang lain dan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dengan saldo akhir seluruhnya Rp50,205 miliar; dibayarkan atau dibelanjakan untuk pembelian tanah dan bangunan seluruhnya Rp33,194 miliar; dan tanah berikut bangunan yang dititipkan dengan cara seolah-olah dijual (dialihkan kepemilikannya) senilai Rp200,265 miliar.
Atas tuntutan tersebut Nazaruddin akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada 18 Mei 2016.
Nazaruddin sendiri saat ini juga sedang menjalani vonis hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara suap terkait pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang.