Ahok Jelaskan Soal Izin Reklamasi ke Penyidik KPK

:


Oleh Untung S, Rabu, 11 Mei 2016 | 14:59 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 153


Jakarta, InfoPublik - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku sudah menjelaskan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai semua izin terkait reklamasi pantai utara (pantura) Jakarta.

"Pokoknya saya diminta untuk melengkapi berkas untuk Pak Ariesman, Pak Sanusi dan satu lagi Pak Trinanda, soal izin-izin sudah saya jelaskan apa yang saya ketahui, termasuk berapa izin yang saya keluarkan, semua saya sampaikan,” kata Ahok panggilan akrab Basuki Tjahaja Purnama usai diperiksa penyidik KPK di gedung KPK Jakarta, Selasa (10/5) selama kurang lebih tujuh jam lamanya.

Dalam kasus ini KPK sudah mencekal lima orang yaitu sekretaris direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma dan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto.

Aguan adalah pimpinan PT Agung Sedayu yang merupakan induk dari PT Kapuk Naga Indah, salah satu dari dua pengembang yang sudah mendapat izin pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta. Perusahaan lain adalah PT Muara Wisesa Samudera yaitu anak perusahaan Agung Podomoro.

PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah reklamasi lima pulau yaitu Asampai E, dengan luas 1.329 hektar. Sementara PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah reklamasi pulau G dengan luas 161 hektar.

KPK sudah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

KPK menyangkakan Sanusi berdasarkan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan kepada Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.