5 WN Tiongkok Ditetapkan Tersangka, DPR Puji Ditjen Imigrasi

:


Oleh Wandi, Senin, 9 Mei 2016 | 20:06 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 251


Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad memuji langkah Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menetapkan lima warga negara Tiongkong yang melakukan pengeboran ilegal di Halim Perdanakusuma, sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka terhadap lima warga negara Tiongkok oleh Ditjen Imigrasi patut diapresiasi," kata Dasco di Jakarta, Senin (9/5).

Menurutnya, dalam waktu yang relatif singkat Ditjen Imigrasi telah bisa mengambil kesimpulan penting bahwa telah terjadi pelanggaran hukum keimigrasian dalam kasus tersebut.

"Selain kerja cepat, Ditjen Imigrasi telah memberikan keteladanan dalam hal transparansi. Informasi yang disampaikan kepada publik melalui media massa sangat jelas dan detail, sehingga tidak ada ruang untuk munculnya spekulasi dan praduga yang tidak pas," jelasnya.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu menambahkan, penetapan tersangka tersebut juga menepis keraguan publik yang sempat khawatir akan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu kepada Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie dan jajarannya. 

Sufmi Dasco menilai penetapan tersangka tersebut juga memupus keraguan publik yang sempat khawatir akan adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu kepada Ditjen Imigrasi.

"Hal ini dikarenakan pengeboran tersebut terkait dengan proyek kereta cepat yang nilai investasinya sangat besar," imbuhnya. 

Karena itu, lanjut Dasco, ketegasan Ditjen Imigrasi tersebut adalah bentuk penegakan wibawa bangsa Indonesia di dunia internasional. 

"Pesan yang disampaikan adalah siapapun termasuk WN Tiongkok tidak boleh main-main dengan negara kita, karena kita tidak akan pernah mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum dan perundang-undangan," tambahnya.