Bawaslu Keluarkan Standar Pengawasan

:


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 7 Mei 2016 | 21:43 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 617


Jakarta, InfoPublik - Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro menyatakan pihaknya telah mengeluarkan standar anggaran pengawasan.

“Kami juga berharap pemerintah daerah setempat dengan didukung oleh DPRD untuk memenuhi semua kebutuhan pengawasan Pemilu,” kata Gunawan di Jakarta, Sabtu (7/5).

Menurutnya, pihaknya akan berupaya jangan sampai anggaran ini menjadi penghambat pelaksanaan tahapan Pilkada.

Ia mengatakan saat ini  revisi Undang-undang Pilkada tengah dibahas dan peran Bawaslu akan semakin diperkuat. “Nantinya dalam Pilkada Serentak 2017, Bawaslu akan meningkatkan strategi pengawasan dengan cara membangun  sistem pengawasan partisipatif berbasis teknologi,” paparnya.

Sebelumnya peneliti senior dari Para Syndicate Toto Sugiarto mengatakan, apabila wewenang Bawaslu diperkuat, harus bekerja sama dengan intelijen untuk mengetahui transaksi politik.

Menurutnya, intelijen juga harus masuk ke Bawaslu. Sehingga lembaga pengawas Pemilu nantinya persis seperti lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Intel masuk ke Bawaslu. Persepsi seperti KPK. Nanti akan mampu mengawasi di internal partai politik,” katanya.

Apalagi, pada Pilkada serentak 2015 belum ada sanksi politik uang yang dijatuhkan kepada para pelaku akibat lemahnya Undang-Undang Pilkada.

Pemerintah dan DPR berencana menguatkan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Misalnya Bawaslu akan mengadili dan menyelesaikan sengketa administratif hingga mendiskualifikasi calon yang terbukti melakukan money politic.