:
Oleh Eko Budiono, Jumat, 6 Mei 2016 | 21:03 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 724
Jakarta, InfoPublik - Keberadaan Rumah Pintar Pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan dapat menambah wawasan para pengunjungnya.
Komisioner KPU RI Fery Kurnia Rizkiyansyah menegaskakan dalam Rumah Pintar Pemilu terdapat aktivitas dan proses pemilu dari tiap tahapan dari mulai pemilu 1955 hingga pemilu 2014.
"Proses pemilu itu adalah satu sarana atau wadah dalam sebuah mekanisme demokrasi untuk memilih satu pemimpin dalam kurun waktu tertentu, dan dilaksanakan secara beradab," kata Ferry di Jakarta, Jumat (6/5).
“Bentuk kanalisasi konflik yang ada di masyarakat, bentuk untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, bentuk untuk menyalurkan siapa pemimpinnya itu lewat mekanisme yang namanya pemilu,” jelas Fery.
Ia menyebutkan dalam Rumah Pintar tersebut juga terdapat hal-hal terkait sejarah, mekanisme dan hal teknis tentang pemilu digambarkan secara komprehensif dalam sebuat maket diorama kecil.
Di sisi lain, Ferry menyatakan pemberian kewenangan penanganan sengketa pemilihan kepala daerah kepada Badan Pengawas sebagai terobosan yang baik.
Menurutnya, kewenangan itu akan memperlancar penindakan praktek politik uang yang dianggap sudah masif. Penindakan tersebut, kata Ferry, tidak sekadar aspek pidana, tapi juga aspek administrasi.
"Aspek administrasi, misalnya Badan Pengawas Pemilu merekomendasi KPU membatalkan calon pasangan kepala daerah tertentu, yang terlibat," tegasnya.