Mendagri : Revisi UU Pilkada Tidak Ganggu Tahapan Pilkada

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 5 Mei 2016 | 22:14 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 537


Jakarta,InfoPublik - Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada dipastikan tidak akan mengganggu tahapan Pilkada Serentak 2017.

Jaminan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai  pengukuhan pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di  Jakarta, Kamis (5/5).

Mendagri mengatakan perdebatan alot di antara anggota Komisi II DPR RI dan tim dari Kemendagri saat ini adalah menyangkut ketentuan status anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Ketentuan yang masih dibahas adalah terkait anggota DPR, DPD dan DPRD tersebut apakah harus mundur atau tidak dari jabatannya pada saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah."Ada satu hal yang masih alot, yaitu berkaitan dengan keinginan teman-teman di DPR yang meminta anggota DPR, DPD dan DPRD itu sesuai UU MD3 yaitu tidak harus mundur dalam pencalonan; karena mereka tidak seperti anggota TNI, Polri maupun PNS yang harus mundur," paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy menilai dalam revisi UU No 8 tahun 2015 tentang Pilkada menghapus diskriminasi terhadap calon kepala daerah untuk membuka kesempatan luas bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan.

Menurut Lukman,  dalam UU No 8 tahun 2015 tentang Pilkada diatur mengenai anggota legislatif yang maju sebagai calon kepala daerah harus mundur dari keanggotaan di DPR RI dan DPRD hanya jika setelah ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah.

Sedangkan calon kepala daerah incumbent tidak perlu mundur tapi hanya mengambil cuti saat kampanye, sehingga sejak ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah mereka dapat memanfaatkan jabatannya untuk melakukan kampanye.

Komisi II sudah melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK), dan pimpinan MK menilai UU Pilkada adalah diskriminatif. Oleh karena itu, dalam revisi UU Pilkada Komisi II DPR RI akan menghapus diskriminasi tersebut dengan menghapus aturan anggota legislatif mundur dari keanggotaan di DPR RI dan DPRD