BNN Tangkap Empat Tersangka Kasus Narkotika di Pluit

:


Oleh Jhon Rico, Kamis, 5 Mei 2016 | 22:15 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 486


Jakarta, InfoPublik- Badan Narkotika Nasional (BNN) amankan empat orang tersangka kasus narkotika yakni LY (WNA/35tahun), LC (WNA/32tahun), TS (WNI/61tahun) dan A (WNA/32 tahun).

Kepala BNN Budi Waseso menjelaskan keempat tersangka diamankan petugas saat sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 12.307 gram. "Mereka diamankan di depan rumah sakit di Jl. Pluit Raya No.2 Rt.21/Rw.08 Penjaringan, Jakarta Utara," kata Budi Waseso dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Kamis (5/5).

Menurut dia, barang bukti sabu tersebut dibungkus dengan plastik bening yang dimasukan ke dalam 12 buah plastik alumunium dan dibawa dengan sebuah tas.

Selain itu, petugas juga mengamankan 3,8 gram ganja dan 2 butir ekstasi seberat 0,8 gram dari hasil penggeledahan di rumah tersangka A di Jalan Katamaran Indah 5 No.1F PIK Rt.009/Rw.007 Kel. Kapuk Muara Kec. Penjaringan, Jakarta Utara. "Tersangka LC mengaku bahwa barang bukti sabu yang diamankan petugas adalah milik temannya yang bernama Mr.Ko. LC diminta oleh Mr.Ko untuk datang ke Indonesia dengan iming-iming ditawari pekerjaan sebagai tukang kayu dengan upah Rp 800.000,- per hari," kata dia.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan oleh BNN karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.