DPR Minta Kasus Pemerkosaan Tidak Boleh Terulang

:


Oleh Masfardi, Kamis, 5 Mei 2016 | 22:12 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 511


Jakarta, InfoPublik - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta kasus kekerasan seksual yang berakibat pada kematian anak di bawah umur bernama Yuyun, 14 tahun, para pelakunya dihukum seberat-beratnya, agar kejahatan semacam ini tak terulang di masa mendatang.  

"Ini brutal, sadis. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Ini kasus luar biasa dan tak boleh terulang kembali, tidak bisa dianggap biasa dan angin lalu," ujar Fadli, di Gedung DPR, Jakarta,  Kamis  (5/5/).  

Dia juga meminta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, responsif dan proaktif mengatasi kasus yang menimpa Yuyun, siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tandik, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu.  

"Saya meminta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan responsif. Saya kira mungkin Ibu Puan lebih banyak membaca apalagi ini berita yang menonjol. Tak perlu menunggu laporan, kalau perlu responsif, pro aktif," harapnya.  

Menurutnya, tidak ada alasan yang membenarkan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur. Ia beranggapan, kasus yang terjadi pada Yuyun merupakan kejahatan luar biasa. Sehingga, Fadli menegaskan, tidak mungkin memberikan keringanan terhadap para tersangka.  

Aparat berwenang akhirnya berhasil menangkap ke 14 pelaku. Ke 12 tersangka yang berhasil ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding tujuh diantaranya berstatus anak-anak. sementara lima tersangka lainnya berinisial Tom (19) alias Tobi dan Suk (19), Bo (20), Fa alias Pis (19), Za (23).  

Seperti yang diberitakan di lini media masa, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras itu mencegat dan menyeret korban ke kebun. Dalam keadaan tangan terikat pelaku memperkosa korban berkali-kali walau sudah tidak bernyawa lagi. Setelah selesai, mereka menutupi mayat korban dengan dedaunan.