Pengawas Pemilu Harus Pahami Kampanye

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 3 Mei 2016 | 11:47 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 160


Jakarta, InfoPublik - Ketua Bawaslu RI Muhammad menegaskan pengawas pemilu wajib memahami makna kampanye secara komprehensif.

“Jangan lupa makna kampanye itu sendiri. Jangan sampai ada pengawas pemilu tidak tahu makna kampanye. Fatal menurut saya jika ada seorang wasit tidak mengetahui aturan,” ujarnya di kantor Bawaslu, Selasa (3/5).

Menurutnya, pemaknaan kampanye sebagai konsep dasar tersebut harus terpenuhi. Sebab kegiatan kampanye menjadi bagian penting dari tahapan pemilu yang dapat meningkatkan partisipasi dalam pemilihan.

“Dengan dikemasnya panduan dengan baik akan berdampak signifikan pada tingkat partisipasi pemilu. Pada tahap itu masyarakat dapat mengenal pasangan calon,” ungkapnya.

Muhammad berharap, standar pengawasan tahapan kampanye dapat dirumuskan dengan baik dan diterapkan oleh pengawas dengan baik pula. Dengan begitu, maka diharapkan tahapan kampanye dapat menjadi media srategis bagi pemillih untuk menentukan pasangan calonnya.

“Bahkan apabila kampanye itu bisa memenuhi tujuan dari kampanye itu sendiri yaitu menyampaikan visi dan misi serta pendidikan politik, boleh jadi masyarakat yang sebelumnya mendukung pasangan calon A, setelah kampanye beralih pilihan. Ini sangat mungkin terjadi,” ujarnya.

Sedangkan amggota  Bawaslu RI, Nasrullah menambahkan, pihaknya  sudah mengidentifikasi dana kampanye yang menjadi temuan Bawaslu sepanjang pelaksanaan Pilkada 2015 lalu. Seperti, penyumbang yang tidak jelas identitasnya atau melebihi jumlah maksimal sumbangan.

Nasrullah mengungkapkan, pengawasan dana kampanye yang nantinya menjadi domain jajaran pengawas pemilu perlu menggandeng pelibatan Ikatan Akutan Publik Indonesia (IAPI) untuk memonitor dana kampanye yang belum terdeteksi. Sebab selama ini pelibatan IAPI hanya berkoordinasi dengan pihak KPU dan hanya menerima laporan dana kampanye secara sepihak.

Ia mengusulkan proses audit dana kampanye menjadi ranah pengawas pemilu. “Wilayah dana kampanye ini, paling baik menjadi ranahnya Bawaslu. Apabila sudah menjadi kewenangan Bawaslu kita akan libatkan BPKP dengan membentuk satu tim untuk mengaudit dana kampanye tersebut,” tegasnya.