Menteri PAN-RB: Aspirasi Bidan PTT Sudah Ditindak Lanjuti

:


Oleh Tri Antoro, Selasa, 3 Mei 2016 | 10:28 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 302


Jakarta, InfoPublik - Pengangkatan Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi aparatur sipil negara harus mengikuti perundangan yang berlaku.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menjelaskan  pengangkatan  harus mengikuti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.  "Bapak Presiden sendiri yang mengatakan kebijakan moratorium tidak dikenakan pada tenaga pendidik, kesehatan, dan penegakan hukum. Secara umum, aspirasi Bidan PTT sudah dalam proses tindak lanjut," kata Yuddy  dalam acara Forum Group discussion (FGD) bertajuk Mencari Solusi Rekrutmen PNS yang Adil Bagi Bidan PTT di Jakarta, Senin (2/5).

Yuddy melanjutkan, proses pengangkatan bidan PTT harus melalui proses pendaftaran, pengadaan, seleksi dan penempatan. Dan saat ini Kementerian PANRB sudah berkoordinasi dan memiliki persetujuan formasi bidan di setiap daerah.

"Jangan sampai di pusat sudah disetujui tapi di daerahnya tidak dianggap. Jadi kami harus membuat ikatan, misalnya  dengan melakukan MoU dengan pemerintah daerah," katanya.  

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan pemerintah sangat ingin memfasilitasi sekaligus mendengar aspirasi para bidan PTT agar permasalahan ini segera selesai. “Ada banyak cara yang sudah dipersiapkan. Namun ada beberapa kendala jangka pendek, terutama terkait dengan UU. Kita ingin mencari solusi," kata Pratikno.