:
Oleh Masfardi, Sabtu, 30 April 2016 | 21:37 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 305
Jakarta, InfoPublik - Jubir Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi mengatakan akar masalah di lembaga pemasyarakatan disebabkan oleh over capacity yang hingga saat ini belum ada solusi, karena suplai penghuni dengan kapasitas tidak berimbang.
“Hal itu terjadi banyaknya regulasi yang saat ini berjumlah 150 produk undang-undang yang memberikan sanksi pidananya penjara ditambah lagi aparat penegak hukum yang begitu bersemangat menangkap orang yang bersalah oleh kesalahan kecil, diberi hukuman penjara,” kata Akbar Hadi di Jakarta, Sabtu (30/4).
Suplai penghuni juga tidak terbendung dari sejumlah lembaga baru sebagai lembaga penegak hukum seperti KPK, BNN dan PPNS pajak, bea cukai, lingkungan hidup dan Densus 88, dimana rata-rata sanksi pidana yang mereka berikan adalah penjara.
Mereka begitu aktif melakukan penangkapan, sehingga semakin banyak penghuni baru di lapas, katanya.
Sementara ada juga regulasi yang mempersempit pintu untuk keluar dari lapas seperti PP Nomor 99 tahun 2012, akibatnya lapas kita melampaui kapasitas, hal itu berdampak pada peri kehidupan di lapas tersebut.
Bayangkan satu kamar dihuni lebih 20 orang padahal kapasitasnya lima napi, sehingga itu berdampak pada kehidupan sehari-hari, kata Akbar Hadi.
Jumlah petugas pun menurutnya sangat terbatas misalnya di Lapas Salemba Jakarta dan Tanjung Kusta Medan rata-rata penghuninya 3.500 napi, dijaga oleh 20 sipir, rasio hampir satu sipir menjaga 200 napi.
Jadi sangat tidak berimbang antara jumlah napi dengan petugas, menurutnya kemampuan aparat hukum memasukan orang ke lapas begitu tinggi, sementara daya tampung lapas sangat terbatas.
Diakui memang ada upaya untuk mengurangi kelebihan kapasitas ini dengan cara menambah ruang baru dan membesarkan ruang tahanan, tapi menurut Akbar Hadi itu juga tidak seimbang dengan masuknya napi baru.