:
Oleh Eko Budiono, Jumat, 29 April 2016 | 10:01 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 246
Jakarta, InfoPublik - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 tidak akan terganggu dengan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 tentang Pilkada. Pesta demokrasi tersebut harus tetap berlangsung pada Februari 2017.
“Bulan April 2017 anggota KPU sekarang sudah diganti. Sebulan lagi juga sudah mulai tim pansel pilih komisioner KPU yang baru,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantornya, Jumat (29/4).
Mendagri mengatakan, tahapan Pilkada Serentak 2017 juga tidak perlu menunggu rampungnya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pilkada.
“Tidak banyak perubahan, apa yang jadi kewenangan KPU memang landasannya undang-undang, tapi tidak banyak,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap pemerintah dan DPR bisa secepatnya menyelesaikan revisi UU Pilkada.
"Meski memang pengesahan tersebut menjadi ranah DPR dan pemerintah," katanya.
Hal itu penting mengingat penyelesaian revisi akan berpengaruh pada tahapan dan program dalam Pilkada. Yakni memungkinkan sebagian tahapan mundur jika pengesahan dilakukan pada akhir Mei.
"Mungkin dalam hal proses pembentukan PPK/PPS, juga terkait penganggaran menjadi penting untuk diperhatikan," ujarnya.
Ia mengatakan, pembentukan Peraturan KPU (PKPU) saat ini masih mengacu pada Undang-undang No 8 tahun 2015, dan juga PKPU 3 tahun 2015. Sehingga nantinya, jika perubahan UU Pilkada selesai, maka PKPU akan disesuaikan dengan UU tersebut.
Meski begitu, ia optimistis tahapan Pilkada bisa berjalan sebagaimana yang telah dirumuskan dalam PKPU tahapan dan program untuk Pilkada 2017.
"Kita jalankan yang ada, sekarang jalankan dengan rujukan lama, nanti kita sempurnakan dengan PKPU yang baru," tambahnya.