:
Oleh Yudi Rahmat, Kamis, 28 April 2016 | 16:35 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 389
Jakarta, InfoPublik - Untuk percepatan penyelenggaraan urusan Pemerintah Bidang Komunikasi dan Informatika di daerah, Kementerian Komunikasi dan Informatika menandatangi Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri.
Penandatanganan MoU ini dilakukan di sela -sela sosialisasi Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di Jakarta, Kamis (28/4).
Penandatanganan MoU kedua kementerian tersebut dilakukan Menteri Kominfo Rudiantara dan Mendagri Tjahyo Komulo yang diwakili PLT Dirjen Bina Pembangunan Daerah Diah Indradjati disaksikan sejumlah para peserta sosialisasi tersebut.
Menteri Dalam Negeri Tjahyo Komolo dalam sambutan yang dibacakan Plt Dirjen BPD, mengatakan kerja sama ini mempunyai nilai yang sangat strategis, guna mengawali upaya reformasi pelayanan publik di bidang komunikasi, dan informasi, oleh karena penyediakan layanan nomor tunggal panggilan darurat masyarakat sudah sangat dibutuhkan untuk percepatan tindakan layanan yang harusnya disediakan oleh pemerintah kepada masyarakat.
Ia mengatakan program layanan panggilan darurat nomor tunggal ini merupakan salah satu bentuk aktualisasi amanat pembukaan UUD 1945 dan Nawacita Presiden untuk menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberi rasa aman pada warga negara.
Mendagri mengatakan pemerintah melalui Kementerian Kominfo berencana membangun infrastruktur layanan nomor tunggal panggilan darurat secara bertahap di kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Untuk tahun ini akan diterapkan di 100 kota terpilih yang mewakili kota/provinsi, kota besar dan metropolitan, kota sedang, dan kabupaten yang menjadi lokasi kunjungan wisata internasional.
Pembangunan tersebut, kata Mendagri, meliputi penyediaan peralatan, integrasi sistem layanan, pemberdayaan sumber daya manusia, dan peningkatan kapasitas manajemen unit pengelola layanan nomor tunggal panggilan darurat.
Menurutnya penerapan sistem ini sepenuhnya akan dibiayai oleh pemerintah. Diharapkan, mulai tahun 2017 pemerintah kabupaten dan kota sudah mampu mengoperasikan unit pengelola layanan tersebut secara mandiri.
"Diharapkan terbangunnya layanan ini, dimasing-masing kab/kota, maka panggilan darurat yang selama ini kita kenal dengan nomor layanan kepolisian 110, layanan ambulance 118, pemadam kebakaran 113, ke depan akan dapat berintegrasi secara bertahap dalam nomor tunggal 112," ungkapnya.
Menteri Rudiantara mengatakan koordinasi dibutuhkan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk menerapkan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112. Diharapkan koordinasi tersebut tidak menyebabkan pelayanan terhadap masyarakat tertunda.
“Ini bukan kerja yang mudah, bahwa kita butuh koordinasi itu betul. Tapi masyarakat juga harus tahu, jangan mereka dibebani dengan berita-berita bahwa ini koordinasinya lama, dan semacamnya,” kata Menkominfo.
Bagi pemerintah, lanjut Menteri Rudiantara, koordinasi yang dibutuhkan. Namun, bagi masyarakat yang dibutuhkan adalah kemudahan dan gratis. Kemudahan dalam artian, masyarakat tidak perlu lagi bingung jika ada kondisi darurat, tidak perlu mengingat nomor bantuan darurat yang berbeda-beda.
“Jadi nanti bapak Ibu tidak bingung lagi, mau kebakaran, ambulans, polisi, gampang tekan 112 aja,” jelas Rudiantara.