Mendagri: Pengesahan UU Pilkada Akhir Mei 2016

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 28 April 2016 | 19:20 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 278


Jakarta, InfoPublik - Pengesahan revisi UU Nomor  8 tahun 2015 tentang Pilkada akan mundur dari jadwal semula akhir April 2016. Kemungkinan regulasi tersebut disahkan  akhir Mei 2016.

“Pembahasan Undang-undang Pilkada  sebaiknya memang tak dilakukan tergesa-gesa. Semua daftar inventaris masalah (DIM) yang ada harus dirinci secara baik-baik. Namun secara prinsip,  DIM  dari pemerintah dapat dipahami,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantornya, Kamis (28/4).

Mendagri menegaskan,  meski ada keterlambatan pengesahan RUU Pilkada, namun tidak akan menganggu secara signifikan tahapan pilkada serentak periode 2017 nanti.

Menurutnya,  meski DPR nanti reses, namun tim perumus tetap bekerja. Nanti setelah reses kembali dibahas sehingga akhir Mei nanti selesai.

Ia menambahkan penyempurnaan Undang-undang Pilkada ini bertujuan melahirkan pemimpin daerah yang berkompeten dan memiliki kualitas. Ia juga sangat menganjurkan para kepala daerah terpilih yang sudah dilantik ini bisa memberikan terobosan di daerahnya sehingga ada inovasi-inovasi baru.

Sedangkan Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman, mengatakan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih dalam proses. Pasalnya, pembahasan masih dilakukan lantaran masalah politik uang masih marak terjadi jelang pilkada.

"Perkembangannya itu sekarang sedang membahas politik uang. Apakah uang pendaftaran politik uang, apakah dengan mengumpulkan KTP politik uang, apakah pertemuan terbatas dan dialog, transpor itu politik uang," katanya.

Ia mengatakan revisi UU Pilkada akan ditargetkan hingga akhir Mei 2016, setelah masa reses selesai.