:
Oleh Untung S, Kamis, 28 April 2016 | 19:14 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 192
Jakarta, InfoPublik - Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016, KPK menetapkan lagi dua tersangka baru.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriati Iskak, dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (28/4) mengatakan dua tersangka baru itu adalah ATT (Anggota DPR RI pada Komisi V DPR RI periode 2014 - 2019) dan AHM (Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara).
Tersangka ATT dan AHM diduga menerima hadiah atau janji dari AKH selaku Direktur Utama PT WTU, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya untuk mendapatkan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Tersangka ATT disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara, tersangka AHM disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo 65 ayat (1) KUH Pidana.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah DWP (Anggota DPR RI Periode 2014-2019), JUL (swasta), DES (swasta) dan AKH (Direktur PT WTU). Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Januari 2016 di beberapa tempat terpisah di Jakarta sesaat setelah terjadi pemberian uang dari AKH kepada JUL dan DES.
Dari tangan JUL dan DES saat itu, KPK mengamankan uang masing-masing SGD 33,000. Di tempat terpisah KPK kemudian mengamankan DWP. Dari tangan DWP KPK mengamankan uang SGD 33,000 yang diterima melalui JUL sehari sebelum penangkapan.
Suap diberikan oleh AKH diduga untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.