LPSK: Konsistensi Tuntutan Terhadap Saksi Pelaku Diperlukan

:


Oleh Yudi Rahmat, Rabu, 27 April 2016 | 11:28 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 299


Jakarta, InfoPublik - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan konsistensi penuntutan terhadap saksi pelaku atau justice collaborator (JC) yang mau bekerja sama sangat diperlukan.

Menurutnya, hal ini diharapkan dapat lebih mendorong para pelaku lain yang terlibat dalam suatu kejahatan, mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Dengan demikian, akan semakin banyak kasus kejahatan terorganisir yang terbongkar dan makin banyak pelaku-pelaku kejahatan kelas kakap yang dihukum.

Ia mengatakan, tuntutan terhadap saksi pelaku dalam beberapa kasus beragam. Ada yang hanya dituntut kurang dari dua tahun, ada pula dengan dituntut lebih dari dua tahun.

Akan tetapi, tuntutan terhadap Rinelda Bandaso, sekretaris pribadi anggota DPR RI dari Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo, dituntut lima tahun penjara meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai JC.

“Untuk mencapai tujuan (bongkar kejahatan dengan memaksimalkan peran JC) tersebut, tentunya harus memerhatikan, apakah pemenuhan hak serta treatment terhadap JC cukup memadai dan aturan hukum sudah diterapkan dengan baik,” kata Semendawai di Jakarta, Rabu (27/4).

Jika pemenuhan hak dan penghargaan yang diberikan kepada saksi pelaku dianggap memadai, kata Semendawai, ke depan tentu akan lebih banyak lagi pelaku kejahatan yang mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar suatu kejahatan terorganisir.

“Pola penanganan JC seperti ini akan memberikan kepuasan bagi hakim dan penegak hukum lainnya,” ujar dia.

Semendawai menuturkan, dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pengaturan tentang JC sudah diatur, di antaranya JC dapat diberikan penanganan khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

Penghargaan dimaksud yaitu keringanan penjatuhan pidana atau hak narapidana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti diberitakan, Rinelda Bandaso dituntut lima tahun penjara serta membayar denda Rp200 juta dengan subsider dua bulan kurungan. Dalam tuntutannya, JPU menilai Rinelda terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara suap Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyu Hadi dari Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii.

Salah satunya hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan itu dilakukan saat negara tengah giat dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap baik selama persidangan, kooperatif, dan belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa juga telah ditetapkan sebagai JC atau pelaku yang bekerja sama berdasarkan surat KPK.