Kasus Pupuk PT Berdikari, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru

:


Oleh Untung S, Rabu, 27 April 2016 | 06:42 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 275


Jakarta, InfoPublik - Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pejabat di PT Berdikari (Persero) terkait dengan pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari (Persero), Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka baru.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/4) mengungkapkan dua tersangka itu masing-masing berinisial SA dan BHW, “Keduanya berasal dari swasta semua, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup atas keterlibatan keduanya dalam kasus ini,” katanya.

Menurut Yuyuk, tersangka SA dan BHW diduga memberi hadiah atau janji kepada SM (Pejabat Struktural di PT Berdikari (Persero) periode 2010-2012)  padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari (Persero).

Atas perbuatannya tersebut, SA dan BHW disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.