:
Oleh Untung S, Rabu, 27 April 2016 | 06:39 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 297
Jakarta, InfoPublik - Demi kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan upaya hukum penahanan terhadap enam tersangka.
Penahanan ini terkait dengan persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/4) mengatakan keenam tersangka itu merupakan anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014-2019 merangkap Ketua Fraksi dari PAN, PKS, PKB, Golkar, Demokrat dan Nasdem, yaitu UMA, J, PH, DI, DFA dan IP.
“Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” kata Yuyuk.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan keenamnya sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti dan fakta persidangan terhadap tersangka lainnya dalam kasus ini.
Keenam tersangka selaku Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin merangkap Ketua Fraksi diduga menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait persetujuan LKPJ Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015.
Atas perbuatan tersebut, keenam tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. pasal 64 KUH Pidana.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total 16 orang sebagai tersangka. Berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Palembang pada Juni 2015, KPK saat itu menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu BK (Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin), ADM (Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin), SYF (Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin) dan F (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin).
Disusul pada Agustus 2015 KPK kembali menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka, yaitu PA (Bupati Kabupaten Musi Banyuasin periode 2012 – 2017) dan istrinya L (Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2014 – 2019), RIS (Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014-2019), DAH (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014-2019), IH (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014-2019) dan AIF (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode 2014-2019).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap empat tersangka pertama, yaitu pidana penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap BK; empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap ADM; dan masing-masing pidana penjara dua tahun dan enam bulan denda Rp 50 Juta subsider tiga bulan penjara untuk SYF dan F.
Enam tersangka lainnya yaitu PA, L, RIS, DAH, IH dan AIF saat ini masih menjalani proses persidangan di PN Tipikor Palembang.