:
Oleh Wandi, Rabu, 27 April 2016 | 06:31 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 281
Jakarta, InfoPublik - Konferensi partai-partai politik yang berada di kawasan Asia, Afrika dan dan Amerika Latin yang bergabung dalam ICAPP, COPPAL dan CAPP baru saja selesai diadakan di Jakarta.
Konferensi tersebut menghasilkan sebuah kesepakatan bersama yang tertuang dalam Deklarasi Jakarta.
Salah satu rekomendasi yang sangat penting adalah posisi para partai peserta konferensi terhadap “trans-national crime".
Globalisasi dan pasar bebas selain melahirkan dampak positif, juga melahirkan problematika global seperti isu terorisme, narkotika, bahkan perdagangan manusia.
“Bagi saya, hal krusial lainnya yang penting untuk mendapatkan perhatian dari seluruh negara, termasuk partai-partai politik adalah terkait kejahatan di sektor keuangan. Prakteknya dapat berupa kejahatan berkedok transaksi perbankan, bisnis offshore, penghindaran dan penggelapan pajak, pencucian uang hasil kejahatan,” ujar Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/4).
Situasi ini, menurut Rieke, pada titik tertentu memberikan kontribusi signifikan pada pemiskinan di setiap negara. Bahkan mengancam kedaulatan politik dan ekonomi.
Sebuah isu finansial global yang menghentak dunia, yang baru saja terungkap adalah kasus “Panama Papers”. Menurutnya, kita dikejutkan dengan daftar sekian banyak orang (termasuk pejabat-pejabat) dari berbagai negara yang terindikasi “menyembunyikan uangnya”.
Rieke melihat hal tersebut merupakan suatu indikasi kejahatan perbankan yang secara sistematis dan terorganisir menjadi legalitas atas tindakan penggelapan dan penghindaran pajak serta pencucian uang hasil kejahatan.
Artinya, kerahasiaan perbankan menjadi sebuah isapan jempol belaka, saat setiap orang bisa melakukan transfer uang ke negara mana pun, hanya dengan menekan kata “enter” melalui jaringan dunia maya.
“Saya sangat yakin, kita mampu berpikir dengan jernih dan dengan kedalaman dari apa yang diungkap dalam Panama Papers. Rasanya bahkan masih cukup waktu bagi partai-partai politik yang ada di Indonesia untuk mendorong lahirnya berbagai undang-undang dan produk hukum, baik yang berlaku di dalam sebuah negara maupun menjadi sebuah kesepakatan bilateral atau multilateral untuk mengakhiri kerahasian negatif perbankan,” katanya.