Sosialisasi 4 Pilar Penangkal Radikalisme

:


Oleh Wandi, Senin, 25 April 2016 | 21:46 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 296


Jakarta, InfoPublik -  Ketua Fraksi PPP MPR Irgan Chairul Mahfiz mengatakan, radikalisme yang mengatasnamakan agama akhir-akhir ini semakin marak. Oleh karena itu, menurut Irgan, pihaknya terus melakukan sosialisasi paham kebangsaan demi keutuhan NKRI.

"Radikalisme agama sering menjadi salah satu pemicu konflik sosial di Indonesia. Diperlukan penanaman paham-paham keagamaan yang inklusif, toleran dan cinta damai. Sehingga, hal-hal yang bersifat provokasi sosial bisa dihindari," kata Irgan, Senin (25/4)

Di tempat yang sama, Dosen Pascasarjana STAIN Pamekasan Zainuddin Syarif mengatakan, Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi salah satu pilar kebangsaan sejalan dengan ajaran Islam.

"Jadi sesama manusia pada intinya tidak boleh saling menyakiti. Tidak ada ajaran agama manapun yang mengajarkan kekerasan," ujar doktor lulusan UIN Sunan Ampel ini.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Mahyudin meminta peran aktif seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk memperkuat paham dan ideologi bangsa yang terangkum dalam 4 Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.

Paham radikal dan terorisme ini diharapkan tidak punya ruang untuk berkembang. "Paham kebangsaan setiap individu perlu diperkuat untuk menghindari fenomena tersebut. Hal itu bisa dilakukan melalui kegiatan sosialisasi 4 Pilar kepada seluruh masyarakat Indonesia," ujar Mahyudin.

Sayangnya, MPR masih terkendala dengan keterbatasan jumlah anggota, sehingga sosialisasi 4 Pilar baru bisa dilakukan di instasi pemerintah dan pendidikan.

"‎Kita baru bisa menyampaikan sosialisasi ke kampus, sekolah, masyarakat yang jumlahnya masih terbatas. Kita harus bekerja sama dengan semua pihak untuk menjaga warga negara agar tidak terganggu dengan paham-paham yang bersifat radikal dan sesat demi keamanan bangsa kita," kata Mahyudin.

Dijelaskan Mahyudin, MPR merupakan lembaga negara yang mempunyai ‎kewenangan tertinggi sesuai amanat undang-undang, bertugas mensosialisasikan 4 Pilar agar warga Indonesia terhindar dari pengaruh paham sesat dan radikalisme yang bertentangan dengan UUD 1945.

"Nah, memang dari situ kita fokus untuk menyampaikan paham kebangsaan apa yang diatur dalam Pancasila. Kemudian, kita juga memberikan tentang ideologi negara, sehingga masyarakat kita tidak terbawa aliran-aliran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," ujar Mahyudin.