Operasi Storm VII Amankan Farmasi Bermasalah Senilai Rp49,83 M

:


Oleh Juliyah, Senin, 25 April 2016 | 11:35 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kepolisian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melalui Operasi Storm VII  Februari hingga Maret 2016,  berhasil menyita dan mengamankan sediaan farmasi bermasalah sebanyak 4.441 item dengan nilai ekonomi mencapai lebih Rp49,83 miliar.

"Badan POM diantaranya berhasil mengamankan obat ilegal senilai Rp 31,65 miliar, termasuk obat palsu senilai Rp7,98 miliar, obat tradisional ilegal dan mengandung BKO serta Rp10,20 kosmetika ilegal dan mengandung bahan berbahaya," seperti disampaikan BPOM dalam siaran persnya,  Senin (25/4).

Temuan besar  diperoleh setelah melakukan pemeriksaan di 250 sarana produksi dan distribusi dimana 174 sarana diantaranya teridentifikasi mengedarkan obat, OT, dan kosmetika ilegal termasuk palsu. Sebanyak 52 kasus kejahatan farmasi ini ditindaklanjuti secara pro-justitia, dan sebagian sedang dilakukan pengembangan untuk mengetahui aktor intelektual di belakang kejahatan farmasi yang sangat meresahkan ini.

Operasi storm VII fokus pada pemberantasan sediaan farmasi ilegal/palsu, termasuk obat, OT mengandung BKO, dan kosmetika mengandung BB. Operasi yang dikoordinasikan oleh International Criminal Police Organization (ICPO) Interpol dalam memberantas kejahatan farmasi di wilayah Asia ini, juga dilakukan di negara-negara Asia Pasifik antara lain Singapura, Malaysia, China, India, Myanmar, Laos, Pakistan, Vietnam, Thailand dan Afganistan.

Operasi Storm VII dilaksanakan di 33 Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Berbagai modus operandi yang dilakukan oleh pelaku antara lain obat ilegal termasuk palsu diproduksi secara tersamar di sarana produksi legal dan/atau diedarkan melalui PBF resmi tanpa menggunakan dokumen resmi, OT ilegal dan/atau mengandung BKO diproduksi pada malam hari di sarana ilegal di pinggiran Jakarta (Bogor, Tangerang) yang jauh dari pemukiman penduduk untuk kemudian diedarkan ke depot-depot jamu di berbagai daerah di Indonesia, serta produk kosmetika lokal dikemas ulang seolah-olah produk impor dan diedarkan melalui online.

Peningkatan kerja sama Badan POM dengan asosiasi pelaku usaha farmasi untuk meningkatkan kepatuhan memproduksi dan mendistribusikan sediaan farmasi, dan kerja sama Badan POM dengan pemerintah daerah dan perangkatnya untuk mengawasi pabrik-pabrik tanpa izin yang beroperasi di wilayahnya menjadi salah satu strategi Badan POM ke depan untuk memberantas produk Obat dan Makanan ilegal. Badan POM juga tak henti mengintensifkan edukasi dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terkait penawaran Obat dan Makanan ilegal khususnya yang dijual secara online dan sarana tidak resmi.