:
Oleh Eko Budiono, Minggu, 24 April 2016 | 14:05 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 186
Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengatakan terdapat empat poin krusial dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 Pilkada.
Menurut Mendagri, poin krusial pertama terkait syarat partai politik dapat mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Poin kedua menyangkut syarat dukungan bagi calon perseorangan. DPR mewacanakan menaikkan syarat dukungan perseorangan atau independen dari 6,5 sampai 10 persen menjadi 10-15 persen atau 15-20 persen dari daftar pemilih tetap,” kata Tjahjo di Jakarta, Sabtu (23/4).
Poin ketiga, ditolaknya sanksi bagi parpol yang tidak mengajukan paslon. “Untuk sanksi memang sulit. Karena ada partai yang memang tidak mencalonkan, alasannya bagian dari strategi partai,” ujar Tjahjo.
Ia menegaskan poin keempat terkait perlu tidaknya anggota DPR, DPD dan DPRD mengundurkan diri sebagaimana PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
“Nanti kita coba komunikasikan dengan DPR. Pasti ada kompromi nanti. Saya kira anggota DPD, DPR, DPRD, PNS, TNI/Polri, BUMN/BUMD, itu harus sama,” ungkapnya.
Sebelumnya Panitia Kerja Komisi II DPR bersama pemerintah telah menyepakati beberapa hal terkait revisi UU 8/2015 tentang Pilkada.
Poin-poin yang telah disepakati antara lain DPR dan pemerintah sepakat agar sanksi bagi partai politik yang tidak mengusung pasangan calon dihapuskan. Dimana sanksi bagi parpol tersebut sebelumnya diusulkan pemerintah.
Untuk diketahui, pemerintah menambah ayat (5) dalam Pasal 40 draf RUU Pilkada yang mengatur bahwa dalam hal parpol atau gabungan parpol yang memenuhi ketentuan, namun tidak mengusulkan pasangan calon, maka parpol atau gabungan parpol tersebut tidak boleh mengusulkan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah berikutnya.