Mendagri Izinkan Pemekaran Desa

:


Oleh Eko Budiono, Kamis, 21 April 2016 | 13:13 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 281


Jakarta, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengizinkan adanya pemekaran desa asalkan obyektif dan sesuai persyaratan. Menurut Mendagri, pemerintah pusat tak akan menghambat usulan tersebut selama ada keterbukaan dan kejujuran.

“Usulan ini tentunya akan diseleksi. Namun perlu waktu dalam proses pemekaran wilayah khususnya desa dan kecamatan. Termaksud dalam melihat persyaratannya seperti tingkat penduduk, batas wilayah dan izin dari kepala daerah serta DPRD,” kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (21/4).

Mendagri  menegaskan,  segala persyaratannya dianggap cukup, maka pemekaran tersebut menjadi prioritas, terutama kecamatan.

Ia juga mengimbau para kepala daerah berperan aktif dalam menentukan para calon pendamping desa di wilayahnya. Selain harus sesuai dengan komptensinya, pendamping desa juga harus paham kondisi sosio-kultural di tempatnya bertugas.

Dia mengatakan, ada sejumlah kepala daerah protes karena  ada sejumlah pendamping desa bermasalah. “Pendamping desa harus ada persetujuan dan dinilai dari Pemda. Minimal orang yang tau daerah dan memahami kultur daerah serta geografis daerah,” katanya.

Ia menyebutkan  Gubernur Bali sempat protes karena pendamping desa di daerahnya bukan dari masyarakat yang paham kondisinya. Khususnya masalah budaya serta kepercayaan masyarakat di sana sehingga ada kesulitan bagi mereka dalam bersinergi saat bertugas.