:
Oleh Jhon Rico, Jumat, 8 April 2016 | 19:15 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 254
Jakarta, InfoPublik- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan penarikan jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Lihat nanti karena ada waktu-waktunya, bisa 4 tahun, bisa diperpanjang lagi 10 tahun, masih lama. Kalau masih dibutuhkan di sana (KPK) silakan dipakai," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (8/4).
Jaksa Agung menjelaskan pihaknya belum akan melakukan hal tersebut. Sekalipun demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan bagi jaksa yang sudah habis masa tugasnya akan ditarik.
Menurut Prasetyo, ada sekitar 80 jaksa lebih yang bertugas di lembaga anti rasuah tersebut. Masa kerja jaksa-jaksa juga berbeda. Pihaknya masih terus melakukan pendataan. "Jaksa di sana ada sekitar 80 orang lebih, tidak semua sama," ujar dia.