Panglima TNI : Pajak Kontribusi Wajib Rakyat Pada Negara

:


Oleh Yudi Rahmat, Rabu, 30 Maret 2016 | 17:38 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 209


Jakarta, InfoPublik - Pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara, baik peran pribadi maupun badan hukum atau warga negara terhadap negara.

"Pajak digunakan untuk kepentingan negara serta kemakmuran rakyat," kata Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo di Jakarta, Rabu (30/3).

Saat acara penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun Pajak 2015, Panglima TNI mengatakan dalam menjalankan aktifitas suatu negara memerlukan biaya, secara garis besar sumber pembayaran negara di peroleh dari pajak, kekayaan alam dan pinjaman dari luar negeri.

"Pajak merupakan potensi terbesar sebagai sumber penerimaan yang dimiliki oleh negara yang dikenakan oleh warga negaranya, dan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23," katanya.

Menurutnya, esensi keadilan di bidang perpajakan adalah keseimbangan antara hak negara dan kewajiban warga negara membayar pajak tersebut. Hak negara adalah memperoleh pembayaran pajak oleh warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak lebih dan tidak kurang.

Hak wajib pajak adalah hak untuk mendapat perlakuan yang adil dari negara dalam melakukan kewajibannya kepada negara tersebut dan hak untuk mendapat kepastian hukum  apabila dia tidak memenuhi kewajibannya, agar keadaan tersebut menjadi kenyataan dan bukan sekedar teori, baik negara maupun warga negara pembayar pajak perlu mengetahui dengan jelas hak-hak dan kewajiban masing-masing dan selanjutnya menerapkannya dalam praktek.

“Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk diterapkan seluruh jajaran TNI, karena pajak tidak mengenal status, semua mempunyai kewajiban pajak yang sama,” tegas Panglima TNI.