KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Kementan

:


Oleh Untung S, Jumat, 12 Februari 2016 | 13:17 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 389


Jakarta, InfoPublik - Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan tiga tersangka.

Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (11/2) mengungkapkan penyidik sudah menemukan sedikitnya dua bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

“Tiga tersangka itu adalah HI (Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian periode 2010 - 2015), EM (Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura tahun 2013) dan SUT (swasta),” kata Yuyuk.

Hasil penyelidikan awal menemukan bahwa tersangka HI selaku Dirjen Hortikultura Kementan, EM selaku PPK Satker Ditjen Hortikultura Kementan dan SUT diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya.

Penyalahgunaan jabatan ini dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian OPT dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah di Ditjen Hortikultura Kementan TA 2013 dengan nilai kontrak pengadaan sekitar 18 miliar rupiah. Diduga negara mengalami kerugian lebih dari 10 miliar rupiah.

Atas perbuatannya, HI, EM dan SUT  disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH Pidana.