:
Oleh Eko Budiono, Kamis, 11 Februari 2016 | 07:16 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 248
Jakarta, InfoPublik - Pembahasan daerah otonomi baru (DOB) akan dilakukan mulai bulan Maret 2016. Pemerintah akan menyetujui DPB sepanjang syarat pembentukannya telah terpenuhi.
“Kelengkapan persyaratan DOB antara lain, seperti batas wilayah, persetujuan daerah induk, jumlah penduduk, kecamatan, dan desa menjadi keharusan yang harus dipenuhi,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantornya, Rabu (10/2).
Menurut Tjahjo, pembentukan DOB bisa terlaksana jika daerah tersebut bisa mempercepat proses pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan. "Pembentukan DOB harus mendapat dukungan dari DPR RI dan DPD. Karena persoalan ini tidak lepas dari kepentingan,dan pemerintah tinggal menyetujui,” ungkapnya.
Dia menambahkan tahun 2015, sejumlah 87 DOB baru yang telah masuk ke DPR RI dan masuk dalam rencana pembahasan pada Maret 2016. "DOB disetujui atau tidak, pemerintah ikut saja. Tetapi dari semua DOB tentu tidak bisa langsung disetujui, prosesnya bertahap,"paparnya.