Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara

:


Oleh Untung S, Kamis, 11 Februari 2016 | 07:21 WIB - Redaktur: Untung S - 188


Jakarta, InfoPublik - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai tiga dakwaan yang sampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jero Wacik dengan hukuman empat tahun penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (9/2).

Majelis Hakim juga menganggap perbuatan Jero Wacik terbukti menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,073 miliar, sehingga Jero Wcik juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,073 miliar subsider satu tahun kurungan, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka disita harta bendanya.

Sejumlah hal hal yang memberatkan adalah perbuatan Jero Wacik dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan, yaitu Jero dianggap sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum serta dianggap telah berkontribusi di bidang kepariwisataan dan sektor migas.

Jero Wacik didakwa menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.

Selama menjadi Menbudpar, sejumlah mantan anak buah Jero mengaku mantan bosnya kerap menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi, seperti jalan-jalan dengan keluarga, pijat refleksi, dan membeli bunga.

Dalam kasus ini Jero Wacik dijerat tiga dakwaan. Pertama, atas penyalahgunaan DOM, ia dikenakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Dakwaan kedua menyalahgunakan wewenangnya selaku menteri,  sehingga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Sementara itu, pada dakwaan ketiga, Jero dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 karena diduga menerima gratifikasi.