Ini Alasan DPD RI Ajukan RUU BUMN dan BUMD

:


Oleh Wandi, Selasa, 9 Februari 2016 | 20:53 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 279


Jakarta, InfoPublik - Dewan Perwakilan Daerah RI menilai banyak masalah di BUMN dan BUMD sehingga DPD RI mengajukan usulan Rancangan Undang-undang tentang BUMN dan BUMD untuk membenahi badan usaha tersebut.

"Banyak masalah di BUMN dan BUMD," kata Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba, Selasa (9/2).

Parlindungan mengatakan, RUU tersebut diajukan ke pemerintah supaya pengelolaan BUMN dan BUMD dapat dijalankan dengan lebih profesional. Selain itu, RUU tersebut juga dimaksudkan agar pemerintah daerah tidak terlalu banyak melakukan intervensi dalam pengelolaan BUMD.

Sejauh ini pemerintah daerah memang memiliki saham yang besar, bahkan menjadi pemegang saham pengendali dalam operasional BUMD. Namun kepemilikan saham tersebut harus diatur dengan baik. "Meski punya saham tetapi harus diatur dengan bagus," ujarnya.

RUU tersebut juga dimaksudkan untuk mengatur dan membenahi tata kelola BUMN dan BUMD agar lebih maksimal dan memberikan hasil yang lebih baik.

Ia mencontohkan, pengelolaan BUMD yang selama ini hanya bagus untuk sektor usaha tertentu, tetapi lemah dalam sektor lain.

"Contohnya, BUMD hanya bagus di bidang keuangan, sektor lain air belum bagus, itu perlu ditata modelnya," kata Parlindungan.