KPK Apresiasi Langkah Kejaksaan Tarik Surat Dakwaan Novel

:


Oleh Untung S, Rabu, 3 Februari 2016 | 19:41 WIB - Redaktur: Untung S - 257


Jakarta, InfoPublik-Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI yang menarik surat dakwaan atas nama penyidik KPK Novel Baswedan dari Pengadilan Negeri Bengkulu.

Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan persnya di gedung KPK Jakarta, Rabu (3/2) mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi secara intens dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian mengenai hal ini, dan diputuskan Kejaksaan segera membuat surat permintaan penarikan surat dakwaan yang isinya akan menyempurnakan dakwaan yang ada.

“Saudara Novel Baswedan memang salah satu aset penting KPK, sehingga langkah Kejaksaan ini juga kami sangat apresiasi dan kami akan terus melakukan komunikasi kordinasi dengan teman-teman penegak hukum kepolisian dan kejaksan, mudah-mudahan langkah ke depan kita lebih harmonis dan sinkron," tutur Agus.

Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yang turut Mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dan Kepolisian yang telah berkoordinasi dengan KPK untuk menarik berkas perkara Novel.

Menurut Laode, Kejagung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu akan mempelajari kembali berkas-berkas yang berhubungan dengan kasus Novel.

Sebelumnya sesuai rencana, penyidik KPK Novel Baswedan akan disidang pada 16 Februari di Pengadilan Negeri Bengkulu terkait kasus dugaan penaniayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, namun pimpinan KPK telah melakukan komunikasi dengan Jaksa Agung agar Novel jangan sampai berlanjut ke persidangan.

Dalam perkara ini, Novel diduga melakukan tindak pidana penganiayaan seperti yang diatur dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004. Ia dituduh pernah melakukan penembakan yang menyebabkan tewasnya seseorang pada 2004.