:
Oleh Masfardi, Rabu, 3 Februari 2016 | 12:28 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 284
Jakarta, InfoPublik- Ketua Badan Legislasi Nasional (Balegnas) firman Subagio mengatakan urgensi revisi UU KPK, karena telah masuk dalam program prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019.
Awalnya pemerintah menginisiasi UU KPK, karena dianggap penting untuk segera direvisi. Tapi, telah disikapi oleh DPR. "Selanjutnya tidak ada kejelasan dari pemerintah tentang tindak lanjut dari usulan tersebut, dimana pemerintah tidak kunjung memberikan draft akademi dari revisi UU KPK tersebut,” kata Firman, Rabu (3/2).
Selanjutnya, inisiatif diambil alih oleh DPR dari berapa fraksi dan menyampaikan pada Balegnas sebagai pengusul. Namun, melihat usulan tersebut ada yang melemahkan KPK, diantaranya membatasi usia KPK hanya 12 tahun. "Jelas tidak mungkin, karena tidak ada jaminan setelah 12 tahun KPK dibubarkan korupsi sudah tidak ada," katanya.
Ada pasal lain, lanjutnya, korupsi di atas Rp50 miliar, sedangkan UU lama hanya Rp1 miliar. "Hal itu contoh yang kami anggap melemahkan KPK," tambahnya.
DPR kemudian meminta kepada pengusul untuk menyempurnakan revisi UU KPK dengan mengupayakan penguatan KPK, bukan perlemahan. Kemudian, masuk usulan baru dengan kesepakatan ada penambahan struktur baru, yakni badan pengawas KPK. "Tapi ini juga menjadi perhatian, karena pengangkatan anggota pengawas oleh Presiden," jelasnya.
DPR akan mengundang KPK untuk menanyakan soal revisi ini secara terbatas. Demikian pula dengan para pakar untuk membahas pasal-pasal tambahan, termasuk penambahan stuktural baru di KPK dengan pembentukan Badan Pengawas.