:
Oleh Wandi, Rabu, 3 Februari 2016 | 12:29 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 261
Jakarta, InfoPublik - Pemerintah kali ini bergerak cepat untuk finalisasi revisi terhadap Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Rencanannya, dalam pekan ini draf yang disusun oleh pemerintah akan dikirim ke DPR.
Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, naskah akademik dan draf revisi UU Terorisme tersebut akan dilaporkan pada Presiden Joko Widodo sebelum dikirim ke DPR. “Karena ini menjadi inisiatif pemerintah tentunya pemerintah akan menyiapkan juga Ampres (Amanat Presiden) dan juga naskah akademik. Mudah-mudahan DPR menerima usulan pemerintah," ujar Pramono di Jakarta, Selasa (2/2).
Pramono enggan merinci lebih jelas pasal dan bab yang direvisi pemerintah. Ia mengatakan, hal tersebut adalah kewenangan Menteri Hukum dan HAM untuk menyampaikan pada publik.
Pramono berharap agar revisi UU Terorisme tersebut segera selesai dalam waktu singkat dan segera dibahas di DPR sebelum masa persidangan berakhir.
“Masa persidangan ini sampai bulan Maret, mudah-mudahan sebelum masa persidangan berakhir sudah bisa diselesaikan dengan berbagai perubahan yang ada,” pungkasnya.