BNN Gagalkan Penyelundupan 100 Kilogram Sabu Sindikat Pakistan

:


Oleh Jhon Rico, Jumat, 29 Januari 2016 | 01:49 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 228


Jakarta, InfoPublik - Badan Narkotika Nasional bekerjasama dengan Bea Cukai, Polri dan international law enforcement agency berhasil menggagalkan penyelundupan 100 kilogram sabu.

Dari kasus ini petugas telah mengamankan delapan orang tersangka yang diduga merupakan jaringan sindikat Pakistan di tiga lokasi berbeda yakni, Jakarta, Semarang dan Surabaya.

Kedelapan tersangka diantaranya berinisial F, AM, R dan T. Masing-masing adalah warga negara Pakistan. Empat lainnya adalah WNI yaitu berinisial Y, TM, K dan D.

"Selain 100 kilogram sabu petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa timbangan digital, 2 unit mobil box, 294 unit genset dan filter, serta uang valas dan rupiah sejumlah 700 juta," ujar Kepala Humas BNN Slamet Pribadi di Jakarta, Kamis (28/1).

Menurut Slamet, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan selama enam bulan terhadap informasi adanya upaya penyelundupan Narkoba dari Guangzho, China ke Indonesia oleh sindikat Pakistan.

Narkoba jenis sabu tersebut disembunyikan di dalam genset dan filter genset yang berjumlah 294 unit melalui pelabuhan Semarang. Aksi ini dikoordinir oleh tersangaka berinisial R (WN Pakistan) yang sudah beberapa tahun tinggal di Indonesia dan juga mempunyai istri berkewarganegaraan Indonesia.

Sindikat ini diduga dibiayai oleh seorang berinisial KM (WN Pakistan) yang juga terlibat dalam kasus TPPU kejahatan Narkotika dengan tersangka BOB (WN Nigeria) yang tertangkap di Jakarta. Sedangkan pengendali adalah  NSZ yg berada di Karachi, Pakistan.

Atas perbuatannya para tersangka terjerat pasal 112, 114, dan 122 Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 serta Undang-Undang TPPU dengan ancaman hukuman paling rendah empat tahun dan maksimal hukuman mati.