PN Jaksel Tolak Praperadilan RJ Lino

:


Oleh Untung S, Rabu, 27 Januari 2016 | 10:23 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 258


Jakarta, InfoPublik - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/1) resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino.

Gugatan praperadilan diajukan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan derek petikemas pelabuhan (Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Pernyataan pemohon tidak dapat diterima seluruhnya, dengan demikian permintaan ditolak," kata Hakim tunggal Udjiati sata membacakan putusannya di PN Jaksel.

Sebelumnya RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak ada perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dia lakukan dan belum ada kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh KPK.

Melalui Kuasa hukumnya Maqdir Ismail mengatakan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti kuat.

Pada 15 Desember 2015, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd. dari Tiongkok sebagai penyedia barang.

Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno pada 23 Desember 2015 lalu memberhentikan RJ Lino sebagai Direktur Utama PT Pelindo II. Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan.

Kasus tersebut bermula pada awal 2014 saat KPK menerima laporan dugaan korupsi pengadaan 3 QCC di Pelindo II dari laporan Serikat Pekerja Pelindo II.

Serikat buruh PT Pelindo menilai ada dugaan korupsi dari pengadaan 3 QCC yang pada tahun 2011 sebanyak 2 QCC itu dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta dugaan korupsi atas perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal.