Kepala BBPJN IX Jadi Saksi Kasus Damayanti

:


Oleh Untung S, Rabu, 27 Januari 2016 | 10:19 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 252


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IX, Amran Hl Mustary, sebagai saksi tersangka Damayanti Wisnu Putranti terkait kasus dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/1) mengatakan selain Amran, penyidik KPK juga memeriksa Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng, dan Direktur PT Cahaya Mas Perkasa, Tan Lendy Tanaya, untuk DWP.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti (DWP), dan dua orang rekannya, yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura, sehingga total mencapai 99.000 dolar Singapura.

Ketiganya disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Suap berupa uang itu diduga berasal dari Direktur PT WTU, Abdul Khoir. Total komitmen Khoir adalah sebesar 404.000 dolar Singapura sebagai fee agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan yang masih dalam proses pelelangan.

Abdul Khoir disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik KPK saat ini sedang melakukan pendalaman aliran sisa uang 305.000 dolar Singapura, termasuk mengembangkan kemungkinan tersangka lain dalam perkara ini.