Pimpinan Lembaga Negara Sepakat Revisi UU Terorisme

:


Oleh Masfardi, Kamis, 21 Januari 2016 | 12:34 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 168


Jakarta, InfoPublik - Pertemuan presiden dengan pimpinan lembaga di Istana Negara beberapa hari lalu, sepakat atas usulan revisi Undang-undang Terorisme.

Menurut Ketua DPD RI Irman Gusman, pertemuan tersebut rutin dilakukan untuk membahas berbagai isu kenegaraan. “Hari itu ada enam agenda yang dibahas diantaranya masalah terorisme, kesiapan kita menghadapi masyarakat ekonomi Asean, pilkada, amnesti dan sebagainya,” kata Irman Gusman di Jakarta, Kamis (21/1).

Khusus mengenai revisi UU Terorisme, Irman menuturkan bahwa pada prinsipnya masing-masing pimpinan lembaga sepakat atas usulan revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Teroris.

Revisi tersebut menekankan pentingnya memberikan kewenangan yang lebih pada aparat agar dapat menangani teroris dari hulu, bukan hanya dihilir.

Menurutnya, rapat tersebut belum menegaskan istansi mana yang akan diberikan tambahan kewenangan penanganan terorisme, “Tapi diantaranya tentu BIN dan aparat hukum lainnya yang akan diberikan kewenangan, dengan itu  bisa  menangani terorisme tersebut secara intensif dan sejak dini.”

Aksi terorisme menurutnya sudah mendunia, sehingga tidak ada negara yang bebas dari tindak terorisme, karena mereka semakin canggih dan menguasai teknologi.

Tentu penanganannya harus lebih serius dan tidak bisa ditangani dengan setengah hati, “Ini alasan kami lembaga perwakilan mendukung upaya memperbaiki regulasi yang ada, agar bisa menangani terorisme secara maksimal,” katanya.