LPSK Dukung Penguatan UU Terorisme

:


Oleh Yudi Rahmat, Rabu, 20 Januari 2016 | 22:17 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 170


Jakarta, InfoPublik - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung kaji ulang UU Terorisme yang dilontarkan Presiden Joko Widodo kepada para pimpinan lembaga negara, beberapa waktu lalu.

Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, penguatan UU Terorisme penting untuk mengantisipasi perubahan ideologi yang sangat cepat di masyarakat sehingga berujung pada tindakan-tindakan radikal. LPSK menyambut baik rencana tersebut dan menilai hal itu sebagai itikad baik pemerintah dalam mencegah aksi terorisme.

"LPSK mengapresiasi langkah cepat Presiden Jokowi yang mengumpulkan pimpinan lembaga negara untuk membahas rencana mengkaji ulang Undang-Undang Terorisme. Perhatian itu menunjukkan adanya political will dari pemerintah,” kata Semendawai di Jakarta, Rabu (20/1).

Penanganan terorisme, menurut Semendawai, harus dilakukan komprehensif, dimulai dari pencegahan, penindakan dan tindakan lainnya pasca terjadi aksi terorisme.

Karena setelah terjadinya aksi terorisme, perhatian tidak hanya tertuju kepada para pelaku, tetapi juga ada korban-korban yang harus mendapatkan perhatian dari negara. Bermodal amanat Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014, LPSK turut berperan dalam penanganan korban terorisme.

Karena itulah, kata dia, LPSK sangat mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat Undang-Undang Terorisme. Wacana tersebut sangat relevan karena bertujuan mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia ke depannya.

LPSK yang di dalam mandat undang-undang dapat memberikan bantuan medis dan psikologis bagi para korban terorisme, berharap disertakan dan menjadi bagian dalam langkah pemerintah menangani kasus terorisme.

Hanya saja, ujar Semendawai, ada pula persoalan lain yang juga membutuhkan tindakan kongkret dari pemerintah. Salah satunya penanganan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.

Semendawai berpendapat, khusus penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu, pemerintah sebaiknya juga segera mengambil tindakan-tindakan konkret seperti dalam menangani aksi terorisme ini. Dengan demikian, penanganan kasusnya tidak sampai berlarut-larut sehingga dapat membawa dampak positif bagi para korban.

“LPSK berharap ada langkah cepat dan tepat sehingga korban bisa segera mendapatkan kepastian,” ujar dia.