DPR Setuju Usulan Revisi UU Terorisme

:


Oleh Wandi, Rabu, 20 Januari 2016 | 08:33 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 215


Jakarta, InfoPublik - Ketua DPR Ade Komarudin menyetujui usulan revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

DPR menurut Ade sudah menggelar rapat khusus membahas revisi UU Terorisme.

"Dewan telah rapat kemarin dan rapat bersama pimpinan fraksi dan disimpulkan bahwa dewan menghargai dan memberikan penghargaan pada pemerintah dan seluruh aparat keamanan yang sangat sigap dan cepat memberikan rasa nyaman pada masyarakat atas peristiwa pada beberapa hari lalu," kata Ade di Jakarta, Selasa (19/1).

Namun DPR memiliki sejumlah masukan yang harus jadi catatan dalam revisi undang-undang nantinya. Pemerintah diminta lebih dulu mengeluarkan Perppu karena revisi UU memakan waktu cukup lama.

"Untuk UU kami setuju untuk dilakukan revisi. Cuma kami juga memberikan pandangan bahwa revisi itu memerlukan waktu karena memang prosedur dan tahapan-tahapan harus dilalui. Dan kalau memang revisi maka inisiatif dari pemerintah beberapa pasal mengenai revisi tersebut," kata Ade.

"Nah, tetapi kami juga menyarankan jika itu perlu waktu sementara kita ada kegentingan memaksa. Pemerintah bisa mengeluarkan Perppu mengenai hal itu," imbuh Ade.

Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan menyatakan tak sependapat dengan usulan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso yang meminta BIN diberi kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terkait penanggulangan masalah terorisme.

"Menurut saya, Perppu, Perpres itu jangan diobral pada hal-hal yang kegentingan memaksa dan segera. Karena hanya ada sejumlah pasal kecil yang seharusnya bisa diubah dari revisi UU Teroris. Kalau mau serius, dua-tiga hari selesai," kata Tjahjo.