KPU Tetapkan Kepala Daerah Terpilih Usai Putusan MK

:


Oleh Eko Budiono, Selasa, 19 Januari 2016 | 15:31 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 210


Jakarta, InfoPublik - Penetapan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2015 oleh Komisi Pemilihan Umum masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.

Setelah putusan diterima, lembaga penyelenggara pemilu tersebut akan melaksanakan rapat pleno. “Surat Keputusan  KPUD tentang penetapan perolehan suara pasangan calon tetap berlaku, karena putusan MK menggugurkan permohonan para pemohon,” kata Komisioner KPU RI  Hadar Nafis Gumay di kantornya, Selasa (19/1).

Menurut Hadar, putusan MK terkait sengketa  hasil pilkada   bersifat mengikat. Dia menambahkan pihaknya sudah memprediksi  keputusan MK yang menolak permohonan gugatan hasil pilkada.

"Tentu kami punya catatan siapa-siapa yang memasukkan pendaftaran tidak sesuai dengan tenggat waktu," tegasnya.

Sebelumnya MK telah menolak  35 gugatan  hasil pilkada dengan alasan  pemohon sudah melebihi batas waktu gugatan yang ditentukan oleh  Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada , Pasal 157 ayat 5 yang menyebutkan maksimal 3x24 jam setelah penetapan hasil pilkada di daerah masing-masing.