:
Oleh Eko Budiono, Selasa, 19 Januari 2016 | 15:31 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 212
Jakarta, InfoPublik - Penetapan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2015 oleh Komisi Pemilihan Umum masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
Setelah putusan diterima, lembaga penyelenggara pemilu tersebut akan melaksanakan rapat pleno. “Surat Keputusan KPUD tentang penetapan perolehan suara pasangan calon tetap berlaku, karena putusan MK menggugurkan permohonan para pemohon,” kata Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay di kantornya, Selasa (19/1).
Menurut Hadar, putusan MK terkait sengketa hasil pilkada bersifat mengikat. Dia menambahkan pihaknya sudah memprediksi keputusan MK yang menolak permohonan gugatan hasil pilkada.
"Tentu kami punya catatan siapa-siapa yang memasukkan pendaftaran tidak sesuai dengan tenggat waktu," tegasnya.
Sebelumnya MK telah menolak 35 gugatan hasil pilkada dengan alasan pemohon sudah melebihi batas waktu gugatan yang ditentukan oleh Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada , Pasal 157 ayat 5 yang menyebutkan maksimal 3x24 jam setelah penetapan hasil pilkada di daerah masing-masing.