Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Ganggu Proses Pilkada 2017

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 8 Januari 2016 | 13:43 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 700


Jakarta, InfoPublik - Pelantikan kepala daerah  hasil  Pilkada Serentak 9 Desember 2015 tidak  akan menganggu proses Pilkada  2017.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan poses pelantikan tetap harus menunggu hasil akhir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Pelantikan diserahkan ke pemerintah. Saya sudah mempersiapkan surat agar penetapan calon segera dilakukan, setelah itu baru merencanakan pelantikan. Akhir Januari 2016 untuk yang tak ada sengketa pilkada, selain itu akhir Maret 2016,” kata Tjahjo,di kantornya, Jumat (8/1).

Kondisi tersebut memang dipersiapkan karena ada rangkaian proses hukum atas sengketa pilkada yang harus ditaati. Makanya, akan ada dua tahap pelantikan.

Menurut Mendagri, Presiden Joko Widodo  telah  menyerahkan masalah pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Dia menegaskan pihaknya  memang berharap  agar pelantikan kepala daerah segera berlangsung untuk yang tidak  ada sengketa.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemdagri Sumarsono mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan rancangan peraturan presiden terkait pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015.