:
Oleh Eko Budiono, Jumat, 8 Januari 2016 | 13:43 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 709
Jakarta, InfoPublik - Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 9 Desember 2015 tidak akan menganggu proses Pilkada 2017.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan poses pelantikan tetap harus menunggu hasil akhir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Pelantikan diserahkan ke pemerintah. Saya sudah mempersiapkan surat agar penetapan calon segera dilakukan, setelah itu baru merencanakan pelantikan. Akhir Januari 2016 untuk yang tak ada sengketa pilkada, selain itu akhir Maret 2016,” kata Tjahjo,di kantornya, Jumat (8/1).
Kondisi tersebut memang dipersiapkan karena ada rangkaian proses hukum atas sengketa pilkada yang harus ditaati. Makanya, akan ada dua tahap pelantikan.
Menurut Mendagri, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan masalah pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Dia menegaskan pihaknya memang berharap agar pelantikan kepala daerah segera berlangsung untuk yang tidak ada sengketa.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemdagri Sumarsono mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan rancangan peraturan presiden terkait pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015.