Dinkes DKI Tutup Klinik Terapi Tak Berizin

:


Oleh G. Suranto, Kamis, 7 Januari 2016 | 15:08 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 468


Jakarta, InfoPublik - Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan menutup 10 titik klinik terapi tak berizin di wilayah DKI Jakarta. Satu di antaranya adalah Klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mall (PIM) 1.  

“Mereka mengakui, bahwa tidak punya izin apapun di situ. Tadi pagi saya lapor ke Pak Gubernur, diintruksikan untuk disegel dan diberhentikan,” kata Kadis Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/1).

Menurutnya, terapi chiropractic sejatinya bukan bagian dari ilmu kesehatan, maka perizinan klinik Chiropractic First tersebut tidak diberikan oleh Dinkes DKI.

Disebutkan, Chiropractic itu masuk dalam kategori jenis pengobatan tradisional. Dari klasifikasi pengobatan di Amerika Serikat, jenis terapi ini masuk dalam kategori pengobatan tradisional.

Untuk itu, bagi tenaga asing harusnya mempunyai izin dari Kemenkes, dan izin pengobatan tradisional dan pengawasannya dari Dinskes, namun ternyata mereka tidak punya izin. Untuk memastikan lebih lanjut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Ia menambahkan, klinik terapi semacam itu tersebar di 10 titik, bahkan pihaknya akan menutup salah satu klinik yang menjadi pusat terapi di kawasan Gatot Subroto, siang ini.

“Ada 10 titik di Jakarta ini. Menurut informasi pusatnya di Gatot Subroto, tapi yang punya siapa saya nggak tahu sampai sekarang. Saya cuma tahu mereka bilang yang punya orang Singapura dan di Jakarta ada 10,” ucapnya.

Klinik seperti itu, rata-rata umumnya ada di Mall. Seperti arahan dari Gubernur supaya dilakukan penertiban, tidak hanya chiropratic saja tapi semuanya, karena banyak juga seperti klinik estetika pengurusan badan yang kayak gitu. Enggak tahu ada izinnya apa belum, nanti kalau sudah terjadi sesuatu baru ribut.